Peraturan PemerintahTidak Berlaku

PP 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Peraturan ini sudah tidak berlaku

Dicabut dengan PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; PP No. 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (mencabut Pasal 28, 29, 31 ayat (1) dan (2), 32 huruf e, 33, dan 34).

Ringkasan

Peraturan Pemerintah ini mengatur perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dan pelaksanaannya lewat sistem OSS. Isinya juga mencakup pengawasan, evaluasi kebijakan, pendanaan, penyelesaian hambatan, dan sanksi. Menurut BPK, statusnya Tidak Berlaku karena dicabut dengan PP Nomor 28 Tahun 2025.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
5
Tahun
2021
Jenis
Peraturan Pemerintah
Ditetapkan
Jakarta, 2 Februari 2021
Diundangkan
2 Februari 2021
Mulai berlaku
2 Februari 2021
Sumber
LN 2021/No. 15; TLN No. 6617; peraturan.go.id: 349 hlm. Penjelasan: 64 hlm
Bidang
Perizinan, Pelayanan Publik - Cipta Kerja

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 3

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp