PP 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Peraturan ini sudah tidak berlaku
Dicabut dengan PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; PP No. 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (mencabut Pasal 28, 29, 31 ayat (1) dan (2), 32 huruf e, 33, dan 34).
Ringkasan
Peraturan Pemerintah ini mengatur perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dan pelaksanaannya lewat sistem OSS. Isinya juga mencakup pengawasan, evaluasi kebijakan, pendanaan, penyelesaian hambatan, dan sanksi. Menurut BPK, statusnya Tidak Berlaku karena dicabut dengan PP Nomor 28 Tahun 2025.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Dicabut oleh 2
- Dicabut dengan PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ada di InfoHukum
- Dicabut sebagian dengan PP No. 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (mencabut Pasal 28, 29, 31 ayat (1) dan (2), 32 huruf e, 33, dan 34)
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 3
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.