Peraturan PemerintahBerlaku

PP 24/2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis

PP No. 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

PP ini mengatur tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam yang dianggap strategis. Latar belakangnya adalah bahwa sumber daya alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat, dan peraturan ini merujuk pada Undang-Undang tentang Perdagangan.

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
24
Tahun
2026
Jenis
Peraturan Pemerintah
Halaman PDF
11

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp