Peraturan PemerintahBerlaku
PP 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
Ringkasan
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik. Aturan ini mencabut PP Nomor 82 Tahun 2012 dengan judul yang sama. Halaman BPK tidak memuat abstrak.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Mencabut 1
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 7
- Data pelanggan yang bocor dari usaha kecil
- Hak Subjek Data Pribadi Menurut UU PDP: Akses, Koreksi, Hapus, dan Gugatan
- Kontrak Aplikasi dan Hak Data Pengguna: Apa yang Sebenarnya Anda Setujui Saat Menekan "Setuju"
- Kontrak Elektronik untuk Freelancer: Isi, Bukti Chat, Tanda Tangan, dan Pembayaran
- Penghapusan Konten Negatif dan Hak untuk Dilupakan: Jalur Platform, Pemerintah, dan Pengadilan
- Perjanjian Elektronik dan Tanda Tangan Digital: Apakah Sah?
- Transaksi Elektronik yang Sah: Tanda Tangan Digital dan Tersertifikasi
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.