Undang-UndangBerlaku

UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Ringkasan

Undang-undang ini adalah perubahan kedua UU ITE. Perubahan dibuat karena beberapa pasal lama dinilai multitafsir dan memicu kontroversi di masyarakat, sehingga perlu diperbaiki demi kepastian hukum dan rasa keadilan.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
1
Tahun
2024
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 2 Januari 2024
Diundangkan
2 Januari 2024
Mulai berlaku
2 Januari 2024
Sumber
LN 2024 (1), TLN (6905)
Bidang
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET - INFORMASI PUBLIK

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Diuji di Mahkamah Konstitusi / MA 2

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 38

Tampilkan 28 artikel lainnya

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp