Undang-UndangBerlaku

UU 24/2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

Ringkasan

UU ini mengubah UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan agar pencatatan penduduk tertib secara nasional. Perubahannya antara lain menyangkut wewenang Menteri, gubernur, dan bupati/walikota, kewajiban instansi pelaksana, data kependudukan, kutipan akta pencatatan sipil, anggaran, dan sanksi.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
24
Tahun
2013
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 24 Desember 2013
Diundangkan
24 Desember 2013
Mulai berlaku
24 Desember 2013
Sumber
LN.2013/No. 232, TLN No. 5475, LL SETNEG: 26 HLM
Bidang
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 16

Tampilkan 6 artikel lainnya

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp