⬅ Diubah / dicabut dengan (1)
UU 15/2011UU 22/2007Penyelenggara Pemilihan Umumdicabut
⬇ Peraturan pelaksana (30)
PP 16/2010PP 14/2009UU 12/2009UU 13/2009UU 10/2008UU 22/2008UU 23/2008UU 24/2008+22 lainnya⚠️ Peraturan ini tercatat dicabut. Periksa peraturan pengganti di bawah sebelum mengutip.
Buka teks peraturan Putusan yang mengutipnya Telusuri interaktif
Dicabut dengan (1)
Mencabut (2)
Dasar hukum (konsiderans) (5)
- PERPU No. 1 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- UU 10/2006 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menjadi Undang-Undang
- PERPU No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
- UU 8/2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang
- UU 23/2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Menjadi dasar hukum bagi (peraturan pelaksana) (30)
- PP 16/2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- PP 14/2009 tentang Tata Cara Bagi Pejabat Negara Dalam Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum
- UU 12/2009 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti Di Provinsi Riau
- UU 13/2009 tentang Pembentukan Kabupaten Maybrat di Provinsi Papua Barat
- UU 10/2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- UU 22/2008 tentang Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Selatan di Provinsi Sumatera Utara
- UU 23/2008 tentang Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Utara Di Provinsi Sumatera Utara
- UU 24/2008 tentang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah Di Provinsi Bengkulu
- UU 25/2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh Di Provinsi Jambi
- UU 26/2008 tentang Pembentukan Kabupaten Lombok Utara Di Provinsi Nusa Tenggara Barat
- UU 27/2008 tentang Pembentukan Kabupaten Sigi Di Provinsi Sulawesi Tengah
- UU 28/2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara Di Provinsi Sulawesi Selatan
- UU 29/2008 tentang Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Di Provinsi Sulawesi Utara
- UU 30/2008 tentang Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Di Provinsi Sulawesi Utara
- UU 31/2008 tentang Pembentukan Kabupaten Maluku Barat Daya di Provinsi Maluku
- UU 32/2008 tentang Pembentukan Kabupaten Buru Selatan di Provinsi Maluku
- UU 33/2008 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Anambas di Provinsi Kepulauan Riau
- UU 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
- UU 45/2008 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Utara di Provinsi Sumatera Utara
- UU 46/2008 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Barat di Provinsi Sumatera Utara
- UU 47/2008 tentang Pembentukan Kota Gunungsitoli di Provinsi Sumatera Utara
- UU 48/2008 tentang Pembentukan Kabupaten Pringsewu di Provinsi Lampung
- UU 49/2008 tentang Pembentukan Kabupaten Mesuji di Provinsi Lampung
- UU 50/2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung
- UU 51/2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten
- UU 52/2008 tentang Pembentukan Kabupaten Sabu Raijua di Provinsi Nusa Tenggara Timur
- UU 53/2008 tentang Pembentukan Kabupaten Pulau Morotai di Provinsi Maluku Utara
- UU 54/2008 tentang Pembentukan Kabupaten Intan Jaya di Provinsi Papua
- UU 55/2008 tentang Pembentukan Kabupaten Deiyai di Provinsi Papua
- UU 56/2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat
Putusan pengadilan yang mengutip peraturan ini
Cari langsung di sumber resmi. Kata kunci sudah terisi nama lengkap peraturan ini.
Cari di Direktori Putusan MA ↗ Arsip putusan InfoHukum
Tautan membuka situs resmi Mahkamah Agung di tab baru. InfoHukum tidak mengambil data dari situs tersebut.
Hubungan disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK, sehingga bisa ada yang terlewat atau keliru. Cocokkan dengan naskah resmi di JDIH. Bukan nasihat hukum.