⬆ Dasar hukum (0)
tidak adaUU 12/2003Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerahdicabut
Mengubah / mencabut ➡ (0)
tidak ada⚠️ Peraturan ini tercatat dicabut. Periksa peraturan pengganti di bawah sebelum mengutip.
Buka teks peraturan Putusan yang mengutipnya Telusuri interaktif
Dicabut dengan (2)
Diubah dengan (2)
- PERPU No. 1 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- PERPU No. 2 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Menjadi dasar hukum bagi (peraturan pelaksana) (36)
- UU 3/2008 tentang Pembentukan Kabupaten Mamberamo Tengah Di Provinsi Papua
- UU 4/2008 tentang Pembentukan Kabupaten Yalimo Di Provinsi Papua
- UU 5/2008 tentang Pembentukan Kabupaten Lanny Jaya Di Provinsi Papua
- UU 6/2008 tentang Pembentukan Kabupaten Nduga Di Provinsi Papua
- UU 7/2008 tentang Pembentukan Kabupaten Puncak Di Provinsi Papua
- UU 8/2008 tentang Pembentukan Kabupaten Dogiyai Di Provinsi Papua
- UU 1/2007 tentang Pembentukan Kabupaten Empat Lawang di Provinsi Sumatera Selatan
- UU 10/2007 tentang Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara di Provinsi Sulawesi Utara
- UU 11/2007 tentang Pembentukan Kabupaten Gorontalo Utara di Provinsi Gorontalo
- UU 12/2007 tentang Pembentukan Kabupaten Bandung Barat Di Provinsi Jawa Barat
- UU 13/2007 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
- UU 14/2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
- UU 15/2007 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro di Provinsi Sulawesi Utara
- UU 16/2007 tentang Pembentukan Kabupaten Sumba Barat Daya di Provinsi Nusa Tenggara Timur
- UU 19/2007 tentang Pembentukan Kabupaten Mamberamo Raya Di Provinsi Papua
- UU 2/2007 tentang Pembentukan Kabupaten Nagekeo di Provinsi Nusa Tenggara Timur
- UU 3/2007 tentang Pembentukan Kabupaten Sumba Tengah di Provinsi Nusa Tenggara Timur
- UU 31/2007 tentang Pembentukan Kota Tual di Provinsi Maluku
- UU 32/2007 tentang Pembentukan Kota Serang Di Provinsi Banten
- UU 33/2007 tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran Di Provinsi Lampung
- UU 34/2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung Di Provinsi Kalimantan Timur
- UU 35/2007 tentang Pembentukan Kabupaten Kubu Raya Di Provinsi Kalimantan Barat
- UU 36/2007 tentang Pembentukan Kabupaten Manggarai Timur Di Provinsi Nusa Tenggara Timur
- UU 37/2007 tentang Pembentukan Kabupaten Padang Lawas Utara di Provinsi Sumatera Utara
- UU 38/2007 tentang Pembentukan Kabupaten Padang Lawas di Provinsi Sumatera Utara
- UU 4/2007 tentang Pembentukan Kota Kotamobagu di Provinsi Sulawesi Utara
- UU 5/2007 tentang Pembentukan Kabupaten Batu Bara di Provinsi Sumatera Utara
- UU 6/2007 tentang Pembentukan Kabupaten Kayong Utara di Provinsi Kalimantan Barat
- UU 7/2007 tentang Pembentukan Kabupaten Pidie Jaya di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
- UU 8/2007 tentang Pembentukan Kota Subulussalam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
- UU 9/2007 tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Tenggara di Provinsi Sulawesi Utara
- UU 10/2006 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menjadi Undang-Undang
- UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh
- PP 29/2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
- PP 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah
- UU 23/2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Dirujuk oleh (1)
Hubungan disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK, sehingga bisa ada yang terlewat atau keliru. Cocokkan dengan naskah resmi di JDIH. Bukan nasihat hukum.