⬅ Diubah / dicabut dengan (1)
PP 18/2013PP 14/2009Tata Cara Bagi Pejabat Negara Dalam Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umumdicabut
Mengubah / mencabut ➡ (1)
PP 9/2004⬇ Peraturan pelaksana (0)
tidak ada⚠️ Peraturan ini tercatat dicabut. Periksa peraturan pengganti di bawah sebelum mengutip.
Buka teks peraturan Putusan yang mengutipnya Telusuri interaktif
Dasar hukum (konsiderans) (7)
- UU 10/2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- UU 12/2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
- UU 2/2008 tentang Partai Politik
- UU 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
- UU 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
- UU 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
- UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah
Hubungan disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK, sehingga bisa ada yang terlewat atau keliru. Cocokkan dengan naskah resmi di JDIH. Bukan nasihat hukum.