Undang-UndangBerlaku

UU 43/2007 tentang Perpustakaan

UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur perpustakaan. Latarnya, dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai UUD 1945, perpustakaan menjadi wahana belajar sepanjang hayat untuk mengembangkan potensi masyarakat agar beriman, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional.

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
43
Tahun
2007
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
45

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp