Undang-UndangBerlaku
UU 43/2007 tentang Perpustakaan
UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur perpustakaan. Latarnya, dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai UUD 1945, perpustakaan menjadi wahana belajar sepanjang hayat untuk mengembangkan potensi masyarakat agar beriman, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).