UU 3/2013 tentang Pembentukan Kabupaten Malaka di Provinsi Nusa Tenggara Timur
UU No. 3 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Malaka di Provinsi Nusa Tenggara Timur
Ringkasan
UU ini mengatur pembentukan Kabupaten Malaka di Provinsi Nusa Tenggara Timur. UU ini dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat kesejahteraan masyarakat, dengan memperhatikan aspirasi yang berkembang di masyarakat Kabupaten Belu.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Peraturan terkait
Dasar hukum (konsiderans) (9)
- UU 8/2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
- UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
- UU 27/2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- UU 12/2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
- UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah
- UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
- UU 64/1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara barat dan Nusa Tenggara Timur
- UU 69/1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
Disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK; bisa ada yang terlewat atau keliru. Telusuri lebih jauh di Peta Peraturan.
Putusan yang mengutip peraturan ini
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).