Undang-UndangTidak Berlaku

UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Peraturan ini sudah tidak berlaku

Dicabut dengan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Ringkasan

UU ini memperbarui aturan pajak dan retribusi daerah setelah otonomi daerah. Isinya antara lain memperluas objek pajak dan retribusi serta memberi keleluasaan penetapan tarif. Menurut BPK, UU ini sudah tidak berlaku karena dicabut UU Nomor 1 Tahun 2022.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
28
Tahun
2009
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 15 September 2009
Diundangkan
15 September 2009
Mulai berlaku
1 Januari 2010
Sumber
LN.2009/No.130, TLN No.5049
Bidang
Pajak dan Retribusi Daerah

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Diuji di Mahkamah Konstitusi / MA 3

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 5

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp