UU 34/2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
UU No. 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Ringkasan
UU ini mengubah UU Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan dilatarbelakangi berlakunya UU tentang Pemerintahan Daerah dan UU tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah yang memberi kewenangan lebih luas, nyata, dan bertanggung jawab kepada Daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).