UU 18/1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Ringkasan
UU ini mengatur pajak daerah dan retribusi daerah. Latarnya, perpajakan merupakan perwujudan kewajiban kenegaraan dan sarana peran serta masyarakat dalam pembiayaan pembangunan, sedangkan pajak dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dicabut dengan: UU No. 28 Tahun 2009
Diubah dengan: UU No. 34 Tahun 2000
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).