Undang-UndangBerlaku
UU 12/1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Ringkasan
Undang-undang ini mengubah UU No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Berlaku sejak 1 Januari 1995. Halaman BPK tidak memuat abstrak.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Mengubah 1
- UU No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan ada di InfoHukum
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 2
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.