UU 28/2009Pajak Daerah dan Retribusi Daerahdicabut
Mengubah / mencabut ➡ (1)
UU 18/1997⚠️ Peraturan ini tercatat dicabut. Periksa peraturan pengganti di bawah sebelum mengutip.
Buka teks peraturan Putusan yang mengutipnya Telusuri interaktif
Dicabut dengan (1)
Diubah dengan (2)
Dasar hukum (konsiderans) (4)
- UU 12/2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
- UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah
- UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
- UU 34/2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Menjadi dasar hukum bagi (peraturan pelaksana) (6)
- PP 55/2016 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
- PP 97/2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas Dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
- UU 22/2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012
- PP 69/2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
- PP 91/2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak
- UU 10/2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011
Merujuk (4)
- UU 20/2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
- UU 21/1997 tentang Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan
- UU 12/1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
- UU 12/1985 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan
Dirujuk oleh (3)
Uji materi di Mahkamah Konstitusi (3)
Hubungan disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK, sehingga bisa ada yang terlewat atau keliru. Cocokkan dengan naskah resmi di JDIH. Bukan nasihat hukum.