Undang-UndangBerlaku
UU 21/1997 tentang Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan
UU No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana tercantum dalam judulnya. Kutipan teks yang tersedia terbatas sehingga rincian pokok pengaturan dan pertimbangannya tidak terlihat jelas; ketentuan lebih lanjut perlu dilihat pada naskah lengkapnya.
Diubah dengan: UU No. 20 Tahun 2000
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).