UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Ringkasan
UU ini mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai Pasal 18 ayat (7) UUD 1945. Pengaturannya diarahkan mempercepat kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, peran serta masyarakat, serta daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, dan keadilan.
Diubah dengan: UU No. 1 Tahun 2026; UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 11 Tahun 2020; PERPU No. 1 Tahun 2020; UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 2 Tahun 2015
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).