Undang-UndangBerlaku

UU 9/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Perubahan dibuat untuk menyediakan mekanisme peralihan kepemimpinan daerah yang demokratis dan menyesuaikan tugas serta wewenang DPRD provinsi, kabupaten/kota dengan undang-undang yang mengatur pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

Diubah dengan: UU No. 1 Tahun 2026; UU No. 6 Tahun 2023; PERPU No. 2 Tahun 2022; UU No. 17 Tahun 2019

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
9
Tahun
2015
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
14

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp