UU 9/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Ringkasan
UU ini mengatur perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Perubahan dibuat untuk menyediakan mekanisme peralihan kepemimpinan daerah yang demokratis dan menyesuaikan tugas serta wewenang DPRD provinsi, kabupaten/kota dengan undang-undang yang mengatur pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
Diubah dengan: UU No. 1 Tahun 2026; UU No. 6 Tahun 2023; PERPU No. 2 Tahun 2022; UU No. 17 Tahun 2019
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).