⬅ Diubah / dicabut dengan (1)
UU 11/2011Mengubah / mencabut ➡ (0)
tidak ada⬇ Peraturan pelaksana (21)
UU 14/2012PP 33/2011PP 53/2011PP 54/2011PP 55/2011PP 58/2011PP 59/2011PP 60/2011+13 lainnyaBuka teks peraturan Putusan yang mengutipnya Telusuri interaktif
Diubah dengan (1)
Dasar hukum (konsiderans) (38)
- UU 27/2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- UU 6/2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang
- Perppu 1/2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
- PERPU No. 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia
- UU 19/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara
- UU 35/2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang
- UU 36/2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
- UU 28/2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- UU 39/2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
- UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh
- UU 17/2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
- UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen
- UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara
- UU 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
- UU 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
- UU 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
- UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah
- UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
- UU 17/2003 tentang Keuangan Negara
- UU 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
- UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- UU 24/2002 tentang Surat Utang Negara
- UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
- UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
- UU 18/2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
- UU 20/2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
- UU 23/1999 tentang Bank Indonesia
- UU 20/1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
- UU 21/1997 tentang Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan
- UU 10/1995 tentang Kepabeanan
- UU 11/1995 tentang Cukai
- UU 12/1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
- UU 12/1985 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan
- UU 13/1985 tentang Bea Materai
- UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- UU 7/1983 tentang Pajak Penghasilan
- UU 8/1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Menjadi dasar hukum bagi (peraturan pelaksana) (21)
Peraturan di bawah ini menyebut peraturan ini di bagian "Mengingat", umumnya karena dibuat untuk menjalankannya (peraturan pelaksana). Rincian teknis seperti prosedur, tarif, syarat, dan formulir sering diatur di sini. Daftar disusun otomatis; cek status berlakunya di JDIH sebelum mengutip. Apa itu peraturan pelaksana?
- UU 14/2012 tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011
- PP 33/2011 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2011 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun/Tunjangan
- PP 53/2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Pal Indonesia
- PP 54/2011 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham PT Pupuk Iskandar Muda Yang Selanjutnya Dialihkan Seluruhnya Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Pupuk Sriwidjaja
- PP 55/2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia
- PP 58/2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Pelabuhan Indonesia II
- PP 59/2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Merpati Nusantara Airlines
- PP 60/2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Asuransi Kredit Indonesia
- PP 61/2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum Perum Jaminan Kredit Indonesia
- PP 63/2011 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pembentukan Credit Guarantee And Investment Facility
- PP 64/2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada International Monetary Fund
- PP 65/2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada International Bank For Reconstruction And Development
- PP 66/2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Asian Development Bank
- PP 67/2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Islamic Development Bank
- PP 68/2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada International Fund For Agricultural Development
- PP 69/2011 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Rangka Pendirian Asean Infrastructure Fund
- PP 70/2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Islamic Corporation For The Development Of The Private Sector
- PP 71/2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Sarana Multigriya Finansial
- PP 72/2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Inhutani I
- PP 73/2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Dirgantara Indonesia
- PP 77/2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Pengerukan Indonesia
Merujuk (1)
Putusan pengadilan yang mengutip peraturan ini
Cari langsung di sumber resmi. Kata kunci sudah terisi nama lengkap peraturan ini.
Cari di Direktori Putusan MA ↗ Arsip putusan InfoHukum
Tautan membuka situs resmi Mahkamah Agung di tab baru. InfoHukum tidak mengambil data dari situs tersebut.
Hubungan disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK, sehingga bisa ada yang terlewat atau keliru. Cocokkan dengan naskah resmi di JDIH. Bukan nasihat hukum.