Undang-UndangBerlaku
UU 10/1995 tentang Kepabeanan
Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
Ringkasan
Undang-undang ini mengatur kepabeanan. Halaman BPK tidak memuat abstrak, jadi ringkasan hanya berdasarkan judul. Undang-undang ini mulai berlaku 1 April 1996 dan telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Diubah oleh 1
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.