PP 41/2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
PP No. 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Ringkasan
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas sebagai pelaksanaan ketentuan kepabeanan, pajak pertambahan nilai, dan Undang-Undang Cipta Kerja. Isinya mencakup pengelolaan kawasan serta perlakuan kepabeanan, perpajakan, dan cukai di dalamnya.
Diubah dengan: PP No. 23 Tahun 2026; PP No. 25 Tahun 2025
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).