Undang-UndangBerlaku

UU 39/2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai

Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai

Ringkasan

Undang-undang ini mengubah UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Kemudian UU ini sendiri diubah oleh UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Halaman BPK tidak memuat abstrak.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
39
Tahun
2007
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 15 Agustus 2007
Diundangkan
15 Agustus 2007
Mulai berlaku
15 Agustus 2007
Sumber
LN.2007/NO.105, TLN NO.4755, LL SETNEG: 29 HLM
Bidang
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Mengubah 1

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 2

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp