⬆ Dasar hukum (0)
tidak ada⬅ Diubah / dicabut dengan (1)
UU 7/2021UU 39/2007Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukaiberlaku, sudah diubah
Mengubah / mencabut ➡ (1)
UU 11/1995⬇ Peraturan pelaksana (11)
PP 41/2021UU 22/2011UU 10/2010PP 2/2009PP 26/2009PP 49/2009UU 47/2009PP 72/2008+3 lainnyaBuka teks peraturan Putusan yang mengutipnya Telusuri interaktif
Diubah dengan (1)
Mengubah (1)
Menjadi dasar hukum bagi (peraturan pelaksana) (11)
- PP 41/2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
- UU 22/2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012
- UU 10/2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011
- PP 2/2009 tentang Perlakuan Kepabeanan Perpajakan Dan Cukai Serta Pengawasan Atas Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Serta Berada Di Kawasan Yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas
- PP 26/2009 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Cukai
- PP 49/2009 tentang Tata Cara Penindakan Di Bidang Cukai
- UU 47/2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010
- PP 72/2008 tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai
- UU 41/2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009
- UU 44/2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang
- UU 45/2007 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008
Merujuk (1)
Dirujuk oleh (1)
Putusan pengadilan yang mengutip peraturan ini
Cari langsung di sumber resmi. Kata kunci sudah terisi nama lengkap peraturan ini.
Cari di Direktori Putusan MA ↗ Arsip putusan InfoHukum
Tautan membuka situs resmi Mahkamah Agung di tab baru. InfoHukum tidak mengambil data dari situs tersebut.
Hubungan disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK, sehingga bisa ada yang terlewat atau keliru. Cocokkan dengan naskah resmi di JDIH. Bukan nasihat hukum.