Undang-UndangBerlaku

UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak

Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

Ringkasan

Undang-undang ini mengatur Pengadilan Pajak dan mencabut UU Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak. Halaman BPK tidak memuat abstrak. Beberapa pasalnya telah diuji di Mahkamah Konstitusi.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
14
Tahun
2002
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 12 April 2002
Diundangkan
12 April 2002
Mulai berlaku
12 April 2002
Sumber
LN 2002 No. 27, TLN No. 4189, LL SETNEG: 34 hlm
Bidang
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah (sebagaimana tertulis di halaman BPK)

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp