Undang-UndangBerlaku
UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak
Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
Ringkasan
Undang-undang ini mengatur Pengadilan Pajak dan mencabut UU Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak. Halaman BPK tidak memuat abstrak. Beberapa pasalnya telah diuji di Mahkamah Konstitusi.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Mencabut 1
Diuji di Mahkamah Konstitusi / MA 3
- Uji materi Putusan MK No. 26/PUU-XXI/2023: frasa 'Departemen Keuangan' dalam Pasal 5 ayat (2) bertentangan dengan UUD 1945 kecuali dimaknai Mahkamah Agung, dengan peralihan paling lambat 31 Desember 2026
- Uji materi Putusan MK No. 10/PUU-XVIII/2020: dikabulkan sebagian; Pasal 8 ayat (2) dimaknai ulang, permohonan Pasal 5 ayat (2) tidak dapat diterima
- Uji materi Putusan MK No. 6/PUU-XIV/2016: Pasal 8 ayat (3) inkonstitusional dan tidak mengikat; batas usia 65 tahun dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c dimaknai ulang
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.