PP 48/2013 tentang Pemberian Gaji Atau Pensiun Atau Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2013 Kepada Pegawai Negeri Pejabat Negara Dan Penerimaa Pensiun Atau Tunjangan
PP No. 48 Tahun 2013 tentang Pemberian Gaji Atau Pensiun Atau Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2013 Kepada Pegawai Negeri Pejabat Negara Dan Penerimaa Pensiun Atau Tunjangan
Ringkasan
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2013 ini mengatur tentang Pemberian Gaji Atau Pensiun Atau Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2013 Kepada Pegawai Negeri Pejabat Negara Dan Penerimaa Pensiun Atau Tunjangan. Ringkasan rinci belum tersedia; baca teks di bawah atau unduh PDF-nya.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).