UU 8/2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
Ringkasan
UU ini mengubah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Perubahan dilakukan karena sebagian undang-undang tersebut dinilai tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan, mengingat peran penting Mahkamah Konstitusi menegakkan konstitusi.
Diubah dengan: UU No. 7 Tahun 2020; UU No. 4 Tahun 2014
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).