Undang-UndangBerlaku
UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Ringkasan
UU ini mengatur Mahkamah Konstitusi, yaitu kedudukan dan susunannya, kewenangannya, pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, serta hukum acaranya. Hakim konstitusi berjumlah sembilan orang dengan masa jabatan lima tahun dan dapat dipilih kembali satu kali. UU ini telah diubah tiga kali.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Diubah oleh 3
Diuji di Mahkamah Konstitusi / MA 3
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.