Undang-UndangBerlaku

UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi

Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

Ringkasan

UU ini mengatur Mahkamah Konstitusi, yaitu kedudukan dan susunannya, kewenangannya, pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, serta hukum acaranya. Hakim konstitusi berjumlah sembilan orang dengan masa jabatan lima tahun dan dapat dipilih kembali satu kali. UU ini telah diubah tiga kali.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
24
Tahun
2003
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 13 Agustus 2003
Diundangkan
13 Agustus 2003
Mulai berlaku
13 Agustus 2003
Sumber
LN. 2003/ No.98, TLN NO. 4316, LL SETNEG : 31 HLM
Bidang
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp