UU 6/1966 tentang Pemberian Pensiun, Tunjangan Bersifat Pensiun dan Tunjangan Kepada Militer Sukarela
UU No. 6 Tahun 1966 tentang Pemberian Pensiun, Tunjangan Bersifat Pensiun dan Tunjangan Kepada Militer Sukarela
Ringkasan
UU ini mengatur pemberian pensiun, tunjangan bersifat pensiun, dan tunjangan kepada militer sukarela, termasuk anggota Angkatan Kepolisian yang berstatus sama. Pengaturan dibuat karena UU Nomor 2 Tahun 1959 memuat hal yang tidak lagi sesuai dengan persyaratan di bidang kepegawaian.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).