Undang-UndangBerlaku
UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU ini dibentuk karena pemberantasan korupsi belum optimal dan lembaga yang ada belum berfungsi efektif, sehingga perlu ditingkatkan secara profesional, intensif, dan berkesinambungan.
Diubah dengan: UU No. 19 Tahun 2019; UU No. 10 Tahun 2015
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).