Undang-UndangBerlaku
UU 14/1985 tentang Mahkamah Agung
Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
Ringkasan
UU ini mengatur Mahkamah Agung sebagai pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan. UU ini telah diubah dua kali, yaitu dengan UU Nomor 5 Tahun 2004 dan UU Nomor 3 Tahun 2009.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Diubah oleh 2
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 6
- Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali dalam Perkara Perdata
- Eksekusi Putusan Perdata: Aanmaning, Sita Eksekusi, dan Lelang
- Gugatan Perdata: Biaya Perkara, Tahapan, dan Lama Prosesnya
- Putusan Pengadilan Tidak Dipatuhi: Teguran, Sita Eksekusi, dan Lelang
- Uji Materi Peraturan ke Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi
- Peninjauan Kembali (PK) Perkara Perdata: Syarat, Novum, dan Batas Waktu 180 Hari
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.