Undang-UndangBerlaku

UU 14/2004 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Gorontalo

UU No. 14 Tahun 2004 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Gorontalo

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur pembentukan Pengadilan Tinggi Gorontalo. Pembentukan ini dilatarbelakangi terbentuknya Provinsi Gorontalo yang wilayahnya berasal dari sebagian wilayah Provinsi Sulawesi Utara, sehingga perlu peningkatan pelayanan hukum melalui pembangunan perangkat peradilan demi pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Peraturan terkait

Disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK; bisa ada yang terlewat atau keliru. Telusuri lebih jauh di Peta Peraturan.

Data peraturan

Nomor
14
Tahun
2004
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
8

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp