UU 14/2004 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Gorontalo
UU No. 14 Tahun 2004 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Gorontalo
Ringkasan
UU ini mengatur pembentukan Pengadilan Tinggi Gorontalo. Pembentukan ini dilatarbelakangi terbentuknya Provinsi Gorontalo yang wilayahnya berasal dari sebagian wilayah Provinsi Sulawesi Utara, sehingga perlu peningkatan pelayanan hukum melalui pembangunan perangkat peradilan demi pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Peraturan terkait
Dasar hukum (konsiderans) (7)
- UU 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
- UU 5/2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
- UU 8/2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
- UU 38/2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo
- UU 2/1986 tentang Peradilan Umum
- UU 14/1985 tentang Mahkamah Agung
- UU 12/1968 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Menado dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Makasar
Dirujuk oleh (2)
Disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK; bisa ada yang terlewat atau keliru. Telusuri lebih jauh di Peta Peraturan.
Putusan yang mengutip peraturan ini
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).