UU 12/1968 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Menado dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Makasar
UU No. 12 Tahun 1968 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Menado dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Makasar
Ringkasan
UU ini mengatur pembentukan Pengadilan Tinggi di Menado dan perubahan daerah hukum Pengadilan Tinggi di Makasar. Pengadilan Tinggi dipandang perlu dibentuk untuk Provinsi Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah yang sebelumnya termasuk daerah hukum Pengadilan Tinggi Makasar.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).