Undang-UndangBerlaku (dicabut sebagian)

UU 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sebagian ketentuan sudah dicabut

Peraturan ini masih berlaku, tetapi sebagian pasalnya telah dicabut atau diganti. Lihat: UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.; UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 17 dinyatakan tidak berlaku.. Periksa ketentuan yang Anda rujuk pada teks resmi terbaru.

Ringkasan

UU ini mengubah UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan mulai berlaku 21 November 2001. Menurut BPK, beberapa pasalnya kemudian dicabut sebagian oleh UU KPK dan KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023).

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
20
Tahun
2001
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 21 November 2001
Diundangkan
21 November 2001
Mulai berlaku
21 November 2001
Sumber
LN.2001/No.134, TLN No.4150
Bidang
Tindak Pidana Korupsi, Pencegahan Korupsi

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 2

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp