UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Ringkasan
UU ini merombak beberapa undang-undang pajak sekaligus, yaitu aturan tata cara pajak, pajak penghasilan, PPN, dan cukai. Isinya antara lain mengubah tarif pajak penghasilan dan PPN serta membuka program pengungkapan sukarela harta yang belum dilaporkan. Tujuannya mendukung pemulihan ekonomi dan kepatuhan pajak.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Diubah oleh 1
Mengubah 10
Tampilkan 10 peraturan
- UU No. 2 Tahun 2020 (penetapan Perppu No. 1 Tahun 2020 menjadi UU)
- Perppu No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan COVID-19
- UU No. 42 Tahun 2009 (Perubahan Ketiga UU PPN dan PPnBM)
- UU No. 16 Tahun 2009 (penetapan Perppu No. 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat UU KUP menjadi UU)
- UU No. 36 Tahun 2008 (Perubahan Keempat UU Pajak Penghasilan) ada di InfoHukum
- UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai ada di InfoHukum
- UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai ada di InfoHukum
- UU No. 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM ada di InfoHukum
- UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
- UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ada di InfoHukum
Diuji di Mahkamah Konstitusi / MA 1
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 36
- Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak: Permohonan yang Bisa Diajukan
- Batas Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi: Kapan dan Apa Saja yang Disiapkan
- Bunga Deposito dan Tabungan: Berapa PPh yang Dipotong Bank
- Denda Terlambat Lapor SPT: Besarannya dan Cara Menghindarinya
- e-Bupot: Bukti Potong Elektronik dan Kewajiban Pemotong
- Faktur Pajak dan e-Faktur: Kesalahan Umum yang Sering Terjadi
- Hak Wajib Pajak Saat Pemeriksaan: Yang Perlu Anda Ketahui
- Honor Narasumber dan Pembicara: Pemotongan PPh yang Perlu Dipahami
- Keberatan dan Banding Pajak: Jalur Sengketa di Pengadilan Pajak
- Siapa yang Wajib Punya NPWP? Panduan Singkat untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
Tampilkan 26 artikel lainnya
- Bunga dari Pinjaman Daring (P2P): Penghasilan yang Perlu Dicatat Pemberi Pinjaman
- Pajak Dividen Saham: Kapan Dipotong dan Bagaimana Dilaporkan
- Hadiah Undian dan Pajak 25 Persen: Kapan Berlaku
- Pajak Barang Kiriman dari Luar Negeri: Bea Masuk, PPN, dan Batas Bebas
- Pajak Jasa Konstruksi: Kewajiban Kontraktor dan Pemberi Kerja
- Kreator Konten dan Pajak: Penghasilan dari Platform Digital
- Pengemudi Daring dan Pajak: Penghasilan dari Aplikasi
- Bukti Permulaan Tindak Pidana Pajak: Apa Artinya bagi Wajib Pajak
- Penghasilan dari Luar Negeri: Kredit Pajak dan Pelaporan SPT
- Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak
- PMK 60 Tahun 2022: Pajak Transaksi Lewat Platform Digital
- PPh 21 Karyawan dengan Metode TER: Cara Membaca Slip Gaji
- PPh atas Pesangon dan Uang Pensiun: Apa yang Dikenai Pajak
- Tarif PPh Badan 22 Persen: Dasar Perhitungan untuk Perusahaan
- PPh Final UMKM 0,5 Persen: Siapa Berhak dan Bagaimana Menghitungnya
- Freelancer dan Pajak: Kapan Kena PPh dan Apa yang Dicatat
- PPh Pasal 23: Pemotongan atas Jasa dan Cara Mencatatnya
- PPh Sewa Tanah dan Bangunan 10 Persen: Siapa yang Memungut
- PPN 11 Persen dan Batas Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- PPN atas Sewa Ruko dan Properti Komersial: Kapan Dikenakan
- PTKP: Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak dan Cara Menghitungnya
- Restitusi Pajak: Cara Mengajukan Pengembalian Kelebihan Bayar
- Suami Istri Gabung atau Pisah dalam SPT: Pilihan dan Dampaknya
- THR dan Bonus Karyawan: Bagaimana Pemotongan PPh 21-nya
- Tunjangan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan: Dikenai PPh Pegawai?
- Zakat dan Sumbangan Keagamaan sebagai Pengurang Penghasilan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.