Undang-UndangBerlaku
UU 11/2016 tentang Pengampunan Pajak
UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur pengampunan pajak. UU ini dibentuk karena pembangunan nasional memerlukan pendanaan besar yang bersumber utama dari penerimaan pajak, sementara masih terdapat harta di dalam maupun luar negeri yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam surat pemberitahuan pajak.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).