PP 9/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi
PP No. 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi
Ringkasan
PP ini mengubah untuk kedua kalinya PP Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi. Perubahan dilakukan untuk memberi kepastian hukum dan kemudahan pengenaan pajak serta menjaga iklim usaha jasa konstruksi tetap kondusif.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).