Peraturan PemerintahBerlaku

PP 51/2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi

Ringkasan

Peraturan ini mengatur pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi. Aturan ini mencabut PP Nomor 140 Tahun 2000 dan telah diubah dengan PP Nomor 40 Tahun 2009 serta PP Nomor 9 Tahun 2022. Halaman BPK tidak memuat abstrak.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
51
Tahun
2008
Jenis
Peraturan Pemerintah
Ditetapkan
Jakarta, 20 Juli 2008
Diundangkan
23 Juli 2008
Mulai berlaku
23 Juli 2008
Sumber
LN. 2008 No.109, TLN No. 4881, LL SETNEG: 7 HLM
Bidang
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur, Perpajakan

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp