Pajak Jasa Konstruksi: Kewajiban Kontraktor dan Pemberi Kerja
Pembayaran kepada kontraktor dan penyedia jasa konstruksi mengandung kewajiban pemotongan pajak. Pemberi kerja yang lalai dapat menanggung akibatnya.
Pemotongan pajak
Pemberi kerja yang membayar jasa konstruksi wajib melakukan pemotongan pajak penghasilan sesuai ketentuan. Penyedia jasa menerima bukti potong sebagai kredit pajak.
Hal yang perlu diperiksa
- Status NPWP penyedia jasa.
- Jenis pekerjaan dan tarif pemotongan yang berlaku.
- Penyetoran dan pelaporan pemotongan dalam SPT Masa.
📌 Catatan
Tarif pemotongan jasa konstruksi diatur peraturan tersendiri. Periksa ketentuan terbaru sebelum melakukan pembayaran.
📚 Sumber Rujukan
- UU No. 36 Tahun 2008 tentang PPh, Pasal 23 dan Pasal 4 ayat (2) — peraturan.bpk.go.id
- Informasi pemotongan PPh, Direktorat Jenderal Pajak — www.pajak.go.id
Informasi per Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum atau pajak untuk perkara tertentu.