Peraturan PemerintahBerlaku

PP 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan

Ringkasan

PP ini menyesuaikan sejumlah aturan Pajak Penghasilan, antara lain soal pengenaan PPh bagi warga negara asing, objek pajak dan biaya yang dapat dikurangkan, serta sumbangan wajib seperti zakat. PP ini juga menyesuaikan aturan untuk usaha dengan peredaran bruto tertentu dan tarif bagi perseroan terbuka. Berlaku sejak 20 Desember 2022 dan mencabut tiga PP sebelumnya.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
55
Tahun
2022
Jenis
Peraturan Pemerintah
Ditetapkan
Jakarta, 20 Desember 2022
Diundangkan
20 Desember 2022
Mulai berlaku
20 Desember 2022
Sumber
LN.2022/No.231, TLN No.6836
Bidang
PERPAJAKAN

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 5

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp