⬅ Diubah / dicabut dengan (1)
PP 20/2026PP 55/2022Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilanberlaku, sudah diubah
⬇ Peraturan pelaksana (0)
tidak adaBuka teks peraturan Putusan yang mengutipnya Telusuri interaktif
Diubah dengan (1)
Mencabut (4)
- PP 9/2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha
- PP 30/2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka
- PP 23/2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
- PP 18/2009 tentang Bantuan Atau Sumbangan Termasuk Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan
Mengubah (3)
- PP 29/2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19)
- PP 45/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan
- PP 94/2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan
Dasar hukum (konsiderans) (2)
Merujuk (4)
- PP 40/2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus
- UU 11/2020 tentang Cipta Kerja
- PERPRES No. 77 Tahun 2019 tentang Pengesahan Multilateral Convention To Implement Tax Treaty Related Measures To Prevent Base Erossion And Profit Shifting (Konvensi Multilateral Untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait Dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba)
- PERPRES No. 159 Tahun 2014 tentang Pengesahan Convention On Mutual Administrative Assistance In Tax Matters (Konvensi Tentang Bantuan Administratif Bersama Di Bidang Perpajakan)
Putusan pengadilan yang mengutip peraturan ini
Cari langsung di sumber resmi. Kata kunci sudah terisi nama lengkap peraturan ini.
Cari di Direktori Putusan MA ↗ Arsip putusan InfoHukum
Tautan membuka situs resmi Mahkamah Agung di tab baru. InfoHukum tidak mengambil data dari situs tersebut.
Hubungan disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK, sehingga bisa ada yang terlewat atau keliru. Cocokkan dengan naskah resmi di JDIH. Bukan nasihat hukum.