Undang-UndangTidak berlaku
UU 13/1985 tentang Bea Materai
UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur bea materai. Latarnya adalah kebutuhan menghimpun dana pembiayaan pembangunan dari kemampuan dalam negeri, serta anggapan bahwa bea meterai yang dipungut berdasarkan Aturan Bea Meterai 1921 tidak sesuai lagi dengan keperluan dan perkembangan keadaan di Indonesia.
Dicabut dengan: UU No. 10 Tahun 2020
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).