Undang-UndangBerlaku
UU 10/2020 tentang Bea Meterai
Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai
Ringkasan
UU ini mengatur bea meterai, yaitu pajak atas dokumen yang dikenakan satu kali per dokumen. Bea ini berlaku untuk dokumen perdata dan dokumen yang dipakai sebagai alat bukti di pengadilan dengan tarif Rp10.000, dengan beberapa dokumen dikecualikan. UU ini menggantikan UU Nomor 13 Tahun 1985.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Mencabut 1
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 7
- Alat Bukti Perdata dan Bukti Elektronik: Surat, Saksi, Chat, dan Dokumen Digital
- Bea Meterai Rp10.000: Kapan Dokumen Perlu Ditempel Meterai
- Nota, kuitansi, dan bukti transfer tidak saling menggantikan
- Kontrak Elektronik untuk Freelancer: Isi, Bukti Chat, Tanda Tangan, dan Pembayaran
- MoU dan Perjanjian Kerja Sama: Perbedaan, Kekuatan Mengikat, dan Klausul Penting
- Surat Kuasa Khusus dan Kuasa Insidentil: Syarat Sah dan Kesalahan Umum
- Surat Pernyataan Bermeterai: Kekuatan Hukum, Saksi, dan Batasnya
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.