⬅ Diubah / dicabut dengan (0)
tidak adaUU 11/2011Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011
⬇ Peraturan pelaksana (19)
UU 14/2012PP 53/2011PP 54/2011PP 55/2011PP 58/2011PP 59/2011PP 60/2011PP 61/2011+11 lainnyaBuka teks peraturan Putusan yang mengutipnya Telusuri interaktif
Mengubah (2)
Dasar hukum (konsiderans) (2)
Menjadi dasar hukum bagi (peraturan pelaksana) (19)
- UU 14/2012 tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011
- PP 53/2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Pal Indonesia
- PP 54/2011 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham PT Pupuk Iskandar Muda Yang Selanjutnya Dialihkan Seluruhnya Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Pupuk Sriwidjaja
- PP 55/2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia
- PP 58/2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Pelabuhan Indonesia II
- PP 59/2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Merpati Nusantara Airlines
- PP 60/2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Asuransi Kredit Indonesia
- PP 61/2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum Perum Jaminan Kredit Indonesia
- PP 63/2011 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pembentukan Credit Guarantee And Investment Facility
- PP 64/2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada International Monetary Fund
- PP 65/2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada International Bank For Reconstruction And Development
- PP 66/2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Asian Development Bank
- PP 67/2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Islamic Development Bank
- PP 68/2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada International Fund For Agricultural Development
- PP 69/2011 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Rangka Pendirian Asean Infrastructure Fund
- PP 70/2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Islamic Corporation For The Development Of The Private Sector
- PP 72/2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Inhutani I
- PP 73/2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Dirgantara Indonesia
- PP 77/2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Pengerukan Indonesia
Merujuk (9)
- UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Perppu 1/2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
- UU 19/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara
- UU 35/2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang
- UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas
- UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh
- UU 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
- UU 24/2002 tentang Surat Utang Negara
- UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
Putusan pengadilan yang mengutip peraturan ini
Cari langsung di sumber resmi. Kata kunci sudah terisi nama lengkap peraturan ini.
Cari di Direktori Putusan MA ↗ Arsip putusan InfoHukum
Tautan membuka situs resmi Mahkamah Agung di tab baru. InfoHukum tidak mengambil data dari situs tersebut.
Hubungan disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK, sehingga bisa ada yang terlewat atau keliru. Cocokkan dengan naskah resmi di JDIH. Bukan nasihat hukum.