Undang-UndangTidak berlaku

UU 20/1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak

UU No. 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu penerimaan negara dari pelaksanaan tugas pemerintah dalam pelayanan, pengaturan, perlindungan masyarakat, dan pengelolaan kekayaan negara. UU ini dibentuk karena pengelolaan yang berlaku sebelumnya belum sepenuhnya mencerminkan kepastian hukum dan ketertiban administrasi keuangan negara.

Dicabut dengan: UU No. 9 Tahun 2018

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
20
Tahun
1997
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
33

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp