UU 20/1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
UU No. 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
Ringkasan
UU ini mengatur Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu penerimaan negara dari pelaksanaan tugas pemerintah dalam pelayanan, pengaturan, perlindungan masyarakat, dan pengelolaan kekayaan negara. UU ini dibentuk karena pengelolaan yang berlaku sebelumnya belum sepenuhnya mencerminkan kepastian hukum dan ketertiban administrasi keuangan negara.
Dicabut dengan: UU No. 9 Tahun 2018
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).