Undang-UndangBerlaku

UU 9/2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak

Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak

Ringkasan

Undang-undang ini mengatur penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan menggantikan UU 20 Tahun 1997. Isinya mencakup objek dan subjek PNBP, tarif, penggunaan, pengawasan, pemeriksaan, keberatan, dan keringanan. Tujuannya agar pengelolaan PNBP lebih profesional, terbuka, dan akuntabel.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
9
Tahun
2018
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 23 Agustus 2018
Diundangkan
23 Agustus 2018
Mulai berlaku
23 Agustus 2018
Sumber
LN.2018/NO.147, TLN NO.6245, LL SETKAB: 38 HLM.
Bidang
PNBP / Penerimaan Negara Bukan Pajak

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp