Undang-UndangBerlaku
UU 9/2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
Ringkasan
Undang-undang ini mengatur penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan menggantikan UU 20 Tahun 1997. Isinya mencakup objek dan subjek PNBP, tarif, penggunaan, pengawasan, pemeriksaan, keberatan, dan keringanan. Tujuannya agar pengelolaan PNBP lebih profesional, terbuka, dan akuntabel.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Mencabut 1
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.