PP 13/2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Riset dan Inovasi Nasional
PP No. 13 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Riset dan Inovasi Nasional
Ringkasan
PP ini mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Riset dan Inovasi Nasional. Penyesuaian dilakukan setelah integrasi kementerian dan lembaga yang menangani penelitian, ketenaganukliran, dan keantariksaan ke dalam badan tersebut.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).