PP 66/2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
PP No. 66 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
Ringkasan
Peraturan ini menetapkan jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia beserta tarifnya. Pengaturannya melaksanakan Undang-Undang tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dan peraturan tentang tata cara penetapan tarif PNBP.
Dicabut dengan: PP No. 33 Tahun 2024
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).