Peraturan PemerintahBerlaku

PP 128/2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Peraturan Pemerintah (PP) No. 128 Tahun 2015 Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Ringkasan

Peraturan ini menetapkan jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Aturan ini mencabut PP Nomor 13 Tahun 2010. Halaman BPK tidak memuat abstrak.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
128
Tahun
2015
Jenis
Peraturan Pemerintah
Ditetapkan
Jakarta, 28 Desember 2015
Diundangkan
28 Desember 2015
Mulai berlaku
28 Desember 2015
Sumber
LN. 2015 No. 351, TLN No. 5804, LL SETNEG: 18 HLM
Bidang
Agraria, Pertanahan, Tata Ruang, PNBP / Penerimaan Negara Bukan Pajak

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp