UU 16/2013 tentang Pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara di Provinsi Sumatera Selatan
UU No. 16 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara di Provinsi Sumatera Selatan
Ringkasan
UU ini mengatur pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara di Provinsi Sumatera Selatan. UU ini dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat kesejahteraan masyarakat, dengan memperhatikan aspirasi yang berkembang di masyarakat Kabupaten Musi Rawas.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).