UU 9/1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu
UU No. 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu
Ringkasan
UU ini mengatur pembentukan Provinsi Bengkulu dengan memisahkan sebagian wilayah Provinsi Sumatera Selatan, yaitu Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu Selatan, Rejang Lebong, dan Kotamadya Bengkulu. Pembentukan ini dilakukan untuk lebih melancarkan jalannya pemerintahan, dan provinsi baru tersebut berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).